Enter your keyword

Bridging Differences

Showing posts with label LCF Legal Clinic. Show all posts
Showing posts with label LCF Legal Clinic. Show all posts

Saturday, August 1, 2015

Aku dan Ketertarikanku Pada Teknologi Yang Bermanfaat

By On 11:50 PM
Teknologi merupakan salah satu hal yang sangat penting didalam kehidupan manusia. Begitu juga dengan pemuda, pemuda merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh didalam kemajuan suatu bangsa. Jadi sebenarnya teknologi dan pemuda memiliki keterkaitan dan memiliki banyak pengaruh untuk suatu kemajuan bangsa.


Kita sebagai bangsa indonesia sudah mengetahui bahwa negara tercinta kita ini merupakan salah satu negara berkembang, dan juga merupakan negara yang memiliki potensi luar biasa didalam bidang teknologi, sumber daya alam, maupun sumber daya manusianya.

Namun, tahukah kalian? bahwa didalam potensi luar biasa tersebut ada salah satu bidang yang beberapa orang di negara Indonesia belum menguasainya atau bahkan tidak bisa/tidak pernah sama sekali mengenal bidang ini. Ya, nama bidang ini adalah Teknologi?

Salah satu dari beberapa orang tersebut adalah saya sendiri. Sebenarnya saya yang dulu, belum mengenal  teknologi komputer. Pertama kali saya diperkenalkan dengan benda ini, saya merasa asing namun juga terkagum-kagum dengan kecanggihannya. Saya juga sering memperhatikan orang-orang yang sedang sibuk dengan komputernya. Mereka terlihat sangat berwibawa, cerdas, dan sukses. Dari sudut pandang itulah saya mulai mempelajari beberapa teknologi agar saya juga dapat seperti mereka. Meskipun saya juga sulit untuk mempelajarinya namun dengan kerja keras serta tekad yang bulat untuk melangkah pada kemajuan saya pun terus mempelajarinya hingga membuahkan suatu hasil. Dan seperti semboyan saya, pelajarilah banyak hal dan kesuksessan serta kemajuan akan menghampirimu. Salah satu bukti dari hasil kerja keras saya adalah tulisan ini. Saya juga sering menulis blog dan juga kegiatan lain yang menurut saya bermanfaat dan dapat membantu orang disekitar saya.

Juga, tahukah kalian?seiring berjalnnya waktu dan memasuki zaman globalisasi saya menemukan beberapa teman saya yang ternyata belum mengenal teknologi.

Saya mengetahuinya karena saya melakukan survey sederhana terhadap beberapa teman saya. Diantaranya adalah mereka yang memiliki sisi ekonomi masih dibawah cukup atau bahkan diatas cukup. Diantara mereka masih ada yang belum bisa menguasai komputer, gadget, apalagi teknologi super canggih. Padahal sudah lama ini kita tahu bahwa salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah HP android. Hp android dan bermacam gadget sudah marak di beberapa belahan dunia dan salah satunya adalah negara kita sendiri yakni tidak lain dan tidak bukan adalah INDONESIA. Tetapi sangat disayangkan masih banyak orang terdekat kita belum mengenal teknologi yang bisa memudahkan kita pada aktivitas sehari-hari ini.

Nah, dalam misi saya kali ini adalah Untuk mencapai hal yang besar mulailah dengan hal kecil. Kesadaran serta ketulusan yang menggugah hati membuat saya tergerak untuk membantu beberapa teman saya untuk mengenal bidang teknologi. Meskipun ilmu yang saya kuasai juga hanya sedikit namun saya bertekad untuk membuat beberapa teman saya juga merasakan kemajuan yang saya alami.

Saya memulai memberikan informasi kepada mereka bagaimana menggunakan hp android dan komputer. Pada awalnya mereka meragukan saya karena mereka menganggap bahwa saya hanya ingin mencari pujian dari orang-orang dan bahkan mereka tidak mau mempelajarinya karena mereka berfikir teknologi mungkin hanya membuat mereka bodoh dan malas.

Namun, lambat laun mereka tersadar dengan betapa mereka perlu dan butuh dengan teknologi tersebut. Akhirnya mereka pun datang kepada saya untuk diberikan beberapa informasi. Saya pun dengan sabar mengajari mereka meskipun hanya Hp android dan komputer.

Betapa berharganya bantuan kita untuk membantu mereka dalam kemajuan mereka dan juga kemajuan bangsa. Meskipun hanya sedikit kemajuan yang mampu kita ubah sekarang, namun setidaknya beberapa tahun lagi kita mampu melihat kemajuan yang lebih besar dari mereka dalam memanfaatkan teknologi yang mereka kuasai.

Saya berharap Indonesia dapat meningkatkan pendidikan teknologi secara keseluruhan pada masyarakat Indonesia. Karena telah kita sadari betapa pentingnya teknologi dalam seluruh aktivitas manusia. Atau bahkan bukan hanya dibidang teknologi namun dibidang-bidang lainnya. Tidak hanya pemerintah yang saya harapkan untuk melaksanakan hal tersebut, tetapi pemuda, remaja, serta generasi muda juga ikut kedalam pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Mulailah dari hal kecil terlebih dahulu dan lakukanlah dengan orang-orang disekitar anda, karena tanpa kita sadari orang terdekat kitalah yang justru membutuhkan bantuan kita. Hal yang kecil dilakukan dengan baik dan peluang kemungkinan untuk Indonesia yang lebih baik akan terbuka lebar. Karena justru dengan kita membantu mereka yang awalnya belum mengenal menjadi mengenal akan membuat kita lebih merasa menjadi warga negara Indonesia yang berguna. Karena kita bisa membantu mengubah Indonesia menjadi lebih baik meskipun hanya beberapa yang mampu kita ubah. Namun,s etidaknya kita bisa mengenalkan teknologi pada mereka yang belum mengenalnya. Tunjukannlah sebagai generasi muda, bagaimana bentuk pengabdian anda terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

Sunday, February 22, 2015

LCF Legal Clinic - Klinik Hukum LCF

By On 8:23 PM
LCF Legal Clinic is now offering pro-bono legal consultation for those coming from low-income background and people with disabilities/disadvantages
Klinik Hukum LCF membuka konsultasi hukum gratis bagi keluarga kurang mampu, disabilitas atau dari kalangan lain yang memerlukan.
Visit our office at Jalan Tegal Besar No. 21 Banjarangkan, Bali Indonesia.
Office hours: Every Sunday, 9 am - 4 pm.
Konsultasi Hukum tiap hari Minggu, pukul 9 - 16.
Please help us to serve our community better by spreading the words!

Tuesday, September 23, 2014

Sahkan RUU Keperawatan Sebagai Bentuk Proteksi Terhadap Perawat Dan Kesehatan Rakyat!

By On 7:59 PM
Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Artinya setiap orang bertindak harus didasarkan atas hukum.  Di era modern ini, Indonesia mengarah pada Negara kesejahteraan (welfare state). Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg, Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat. Indonesia dengan empat kali amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanahkan menuju kepada welfare state. Salah satu syarat yang harus dipenuhi welfare state adalah pelayanan kesehatan sehingga setiap orang  memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam hidupnya.  

img src: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBhY-1VAWryzw2Bry0_hjwVOjiRxQH8Nk9JVczVOCn2CWh7VQ_39DivNx28vnhXmdyfpIKGV4HGYzTLqW61AP8Iv0DQfnCtJujPD3-tyy-egwcJn0khyFlekvNywJ03aRR4Qi20Z8ruI58/s1600/MED2006A.JPG


 Sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 ditentukan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.  Secara eksplisit warga Negara memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang baik, dan Negara harus menjamin pelayanan kesehatan tersebut. Hak atas pelayanan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu perlu diwujudkan upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat baik pelayanan tenaga kesehatan maupun administrasi kesehatan di tempat penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut. Adapun tenaga kesehatan yang selama ini termaginalisasi adalah perawat.

Selama ini peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kesehatan, tak mengakomodir secara khusus (lex specialist)perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang terdepan dalam menghadapi pasien. Sebagai Negara hukum, tentu setiap tindakan perawat memiliki resiko hukum serta pertanggungjawaban hukum. Perundang-undangan yang ada saat ini hanya mengatur tentang Kesehatan, Rumah Sakit hingga Praktik Kedokteran. Sekalipun ada peraturan yang mengatur perawat, itu hanya sebatas Peraturan Menteri Kesehatan. Hal ini menegaskan masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap perawat. Padahal Indonesia yang memiliki jumlah penduduk no. 4 terbanyak di dunia dengan kondisi Negara kepulauan, secara faktualnya Dokter yang ada saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya seperti perawat. 

Tak jarang di daerah terpencil tanpa dokter, perawat dijadikan ujung tombak guna melakukan tindakan keperawatan hingga tindakan medis untuk menyelamatkan nyawa pasien. Hal ini dibenarkan sesuai  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, pasal 10 ayat (1) “Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.  dan ayat (2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter  dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Namun demikian, perawat sering dikriminalisasi oleh aparat walaupun tindakannya adalah menolong pasien. Kedudukan perawat harus diperjelas dan Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada perawat. 

Secara substansial, RUU Keperawatan  ditujukan untuk meningkatkan profesi keperawatan. Karena jumlah perawat lebih banyak daripada dokter, untuk itu perlu ditingkatkan mutu perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun hal yang diatur dalam RUU Keperawatan mengenai pendidikan keperawatan yang isinya mengenai kompetensi hingga lisensi. Selain itu pengaturan keperawatan, hak dan kewajiban, pembentukan organisasi profesi serta pembinaan dan pengembangan.

RUU Keperawatan tidak bisa diartikan menyamakan profesi dengan Dokter, hal tersebut tentu berbeda. Karena setiap tugas dan wewenang dimiliki perawat dan dokter memiliki batasannya masing-masing. Perawat membutuhkan kesetaraan dalam kedudukan, harkat dan martabat profesi yang didasarkan atas hukum. Karena secara empirik, peran perawat maupun Dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah saling melengkapi. Kedepan dengan disahkannya RUU Keperawatan maka diharapkan akan muncul tenaga perawat yang profesional dan kompeten serta tidak ragu dalam memberikan pertolongan terhadap nyawa manusia. Perawat bukan tenaga kesehatan terbawah, melainkan tenaga kesehatan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga merupakan kewajaran jika perawat mendapat proteksi dari Negara sebagai peranan aktif Negara mewujudkan welfare state.


I Kadek Apdila Wirawan
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum
Universitas Udayana




*Tulisan di atas murni merupakan opini dari penulis dan tidak mencerminkan dalam aspek apapun kebijakan dari Little Circle Foundation.


 

Popular